menu search

Diamuk Massa, 2 Pelaku Jambret di Jalan Ciu Babak Belur Tak Berdaya

Seorang pengendara motor yang berada dibelakang korban langsung merespon berupaya mengejar pelaku

Rabu, 09 Juli 2025, 21:41 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Aksi penjambretan dengan korban seorang perempuan pengendara motor terjadi di Jalan Ciu, Dukuh Pangkalan, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (9/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB.

Berdasarkan video rekaman warga yang beredar, dua laki -laki pelaku jambret berhasil diringkus dan langsung jadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi langsung datang untuk mengamankan pelaku dari amuk warga.

Kapolsek Grogol, Polres Sukoharjo, AKP Kurniawan Triatmaja, saat dihubungi membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, pada saat petugas mendatangi lokasi kejadian sudah banyak warga yang melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku jambret.

“Mengingat kondisinya tak berdaya, pelaku kami bawa ke Puskesmas Grogol. Namun karena luka-lukanya serius, dokter mengarahkan agar segera dibawa ke rumah sakit. Dan, saat ini sudah kami bawa ke Rumah Sakit Indriati untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek melalui sambungan telepon.

Kapolsek menyampaikan, peristiwa bermula saat korban yang bernama Sulastri (32), warga Dukuh Welar, Pandeyan, Ngemplak, Boyolali, pulang kerja mengendarai motor Honda Beat membawa tas bertali yang diselempangkan di pundak.

“Tiba-tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki berboncengan motor memepet korban, dan yang duduk dibelakang menarik tas korban hingga terlepas berhasil dikuasai pelaku. Kemudian korban berteriak minta tolong,” terang Kapolsek.

Mendengar teriakan itu, seorang pengendara motor yang berada dibelakang korban langsung merespon berupaya mengejar pelaku hingga kemudian dapat tertangkap dan langsung dihakimi warga sekitar.

“Untuk identitas dua pelaku inisialnya S alias Jalal (47) warga Kampung Prayunan, Purwodiningratan, Jebres, Surakarta, dan DDH alias Kenari (28) warga Jalan Gotong Royong, Jagalan, Jebres, Surakarta,” ungkap Kurniawan.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang saat ini babak belur dirawat di rumah sakit itu disangkakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 9 tahun. (Sapto/SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward