menu search

Mencuat Isu Pembentukan Provinsi Surakarta, Tokoh Masyarakat: Solusi Atasi Kemiskinan di Jateng

Total ada 15 daerah kabupaten/kota yang sangat ideal untuk digabung

Senin, 23 Juni 2025, 18:15 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo– Isu Pembentukan Provinsi Surakarta pemekaran Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini digulirkan sejumlah tokoh dan politisi. Tak terkecuali tokoh masyarakat Solo, BRM Kusumo Putro, masuk dalam barisan setuju adanya pemekaran itu.

“Provinsi Jawa Tengah saat ini terlalu berat bebannya. Mengelola 35 kabupaten dan kota dengan beragam persoalan sangat tidak mudah. Oleh karena itu, sudah selayaknya wilayah Surakarta dimekarkan menjadi provinsi sendiri,” kata Kusumo kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, Provinsi Surakarta tak hanya mencakup wilayah eks Karesiden Surakarta ( Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Sragen, Wonogiri, dan Karanganyar). Tapi juga ada penambahan 8 daerah, yaitu Grobogan, Blora, Jepara, serta lima daerah dari Jawa Timur, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Bojonegoro.

“Dalam pandangan saya, total ada 15 daerah kabupaten/kota yang sangat ideal untuk digabung. Seperti Ngawi dan Magetan sangat dekat dengan wilayah Sragen dan lereng Gunung Lawu. Blora, Grobogan, Jepara dan daerah lainnya juga punya kedekatan geografis dan historis dengan kawasan Solo,” jelasnya.

Berkaca dari pemekaran Papua yang bisa dimekarkan jadi lima provinsi dengan sarana dan prasarana terbatas, serta Banten yang bisa membentuk provinsi sendiri, maka Kusumo berpendapat pemekaran Jateng dengan membentuk Provinsi Surakarta bukan sesuatu yang sulit secara geografis.

“Dari sisi infrastruktur, wilayah ini sudah sangat memadai. Terdapat bandara internasional di Boyolali, terminal besar di Solo, jaringan jalan yang baik, hingga potensi agraris dan perkotaan yang menyatu,” sebutnya.

“Mulai dari pegunungan, pertanian, sampai kawasan urban semua ada di sini. Ini kombinasi lengkap. Kalau jadi provinsi sendiri, maka pelayanan publik bisa lebih maksimal,” sambungnya.

Lebih jauh, Kusumo menilai pembentukan Provinsi Surakarta akan berdampak signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan skala yang lebih kecil, pemerintah daerah baru dapat lebih fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan layanan pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

“Sekarang, persoalan kebutuhan pendidikan dan kesehatan menumpuk semua di provinsi. Ketika dibagi, maka pengelolaannya bisa lebih fokus dan menyentuh langsung ke masyarakat. Dengan pemekaran, tingkat kemiskinan di Jateng yang tinggi, saya yakin bisa berkurang,” katanya.

Perihal sistem pemilihan kepala daerah, Kusumo yang juga seorang advokat itu menyatakan, tetap mengacu pada Undang-undang Pemilu tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak ada yang diistimewakan. Semua tetap mengikuti mekanisme demokrasi seperti provinsi lainnya.

“Nanti partai-partai akan mengusung kader terbaiknya. Sangat terbuka siapapun putra daerah dari wilayah yang masuk Provinsi Surakarta boleh mencalonkan dan dicalonkan. Saya yakin mereka lebih tahu kebutuhan lokal. Mereka lebih paham, dan lebih cepat bertindak sesuai kebutuhan wilayah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada, proses pemekaran suatu daerah dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan, yakni Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar meliputi meliputi dua hal: persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan Dasar Kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah. Sedangkan Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut.

Persyaratan Administratif meliputi dua prasyarat utama. Untuk daerah provinsi, pengusulannya harus melalui dua tahap: 1) Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan 2) Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilihat dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Sapto/ SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward