HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– LSM LAPAAN RI menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mandul lantaran tidak tegas menahan tersangka kasus korupsi PD Percada. Kasus yang merugikan negara hingga Rp10,6 miliar ini sudah berjalan enam bulan sejak MYL mantan Direktur PD Percada ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, menilai sikap lamban Kejari Sukoharjo dalam kasus ini sangat merugikan proses penegakan hukum dan bisa menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.
“Penahanan adalah langkah krusial untuk mencegah intervensi, penghilangan barang bukti, maupun potensi melarikan diri tersangka. Kami minta Kejari berani menahan tersangka agar tidak ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Kusumo saat ditemui di kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum jika kasus sebesar ini tidak ditindaklanjuti dengan serius. Kerugian negara Rp10,6 miliar bukan jumlah kecil yang bisa dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Kejaksaan harus menunjukkan keberanian dan profesionalisme dalam menegakkan hukum,” ujar Kusumo yang juga berprofesi sebagai advokat.
Tak hanya soal penahanan, ia juga mengecam Kejari Sukoharjo karena belum melakukan penyitaan aset yang menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
“Sampai dua kali pergantian Kajari Sukoharjo, kasus ini masih mandek pada status penetapan tersangka. Alasan tersangka sakit kerap dijadikan pembenar lambannya proses hukum. Ini tidak bisa dibiarkan terus,” kata Kusumo.
Ia menegaskan, alasan sakit tersangka harus diperiksa secara objektif, dan tidak dijadikan tameng untuk menghambat penahanan.
“Jika memang sakit, ada prosedur yang memungkinkan penahanan tetap dilakukan, seperti penahanan di rumah sakit atau dengan cara lain sesuai dengan KUHP. Jangan sampai tersangka main akal-akalan agar proses hukum jalan di tempat,” sambungnya.
Kejari Sukoharjo menetapkan MYL, sebagai tersangka sejak 3 Maret 2025 berdasarkan surat No.B-354/M.3.3.34/Fd.2/03/2025. Dugaan korupsi di BUMD Sukoharjo itu berlangsung dalam kurun waktu 2018-2023 .
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas peryataan keras dari LAPAAN RI. Publik kini menunggu langkah nyata dari Kejari Sukoharjo untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan menegakkan keadilan secara konsisten. (Sapto/ SKH)



