menu search

Aduan Warga ke Call Center 110, Polres Sukoharjo Sigap Amankan Pengamen

Aduan tersebut menyebut adanya pengamen yang kerap menghentikan, mengganggu, bahkan memaksa pengendara di dua titik lalu lintas padat

Kamis, 27 November 2025, 22:54 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Laporan warga yang masuk ke Call Center 110 pada Kamis (27/11/2025), langsung mendapat respons cepat dari Tim Quick Respon Pamapta Polres Sukoharjo. Dua pengamen yang diduga meresahkan pengendara di kawasan Patung Jamu Bulakrejo dan simpang empat The Park Solo Baru akhirnya berhasil diamankan hanya dalam hitungan menit setelah aduan diterima.

Aduan tersebut menyebut adanya pengamen yang kerap menghentikan, mengganggu, bahkan memaksa pengendara di dua titik lalu lintas padat itu. Tanpa menunda waktu, Pamapta 1 Ipda Fajar Wahyu bersama 10 personel gabungan piket fungsi dan Pasis Akpol langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Sesampainya di area Patung Jamu Bulakrejo, petugas menemukan dua pria dengan ciri-ciri persis seperti yang dilaporkan. Operasi penertiban kemudian diperluas hingga simpang empat The Park Solo Baru, yang selama ini disebut sebagai titik mereka beraksi.

Kedua pengamen tersebut adalah, JP (35), warga Joyotakan, Pasar Kliwon, Surakarta, dan BRM (26), warga Manahan, Banjarsari, Surakarta, diamankan tanpa perlawanan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk mendapatkan pembinaan dan pendataan lebih lanjut.

Polres Sukoharjo menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan komitmen mereka dalam merespons keluhan masyarakat serta menjaga rasa aman para pengguna jalan, terutama di kawasan dengan arus lalu lintas tinggi.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Polres Sukoharjo memastikan setiap laporan akan direspons dengan cepat, tegas, dan profesional. (SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward