HARIANKOTA.CO,Sukoharjo — Keterangan dua kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan Surat Keterangan Waris (SKW) palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (3/6/2026). Kesaksian keduanya mengungkap riwayat pernikahan almarhum Sularno yang menjadi salah satu pokok sengketa dalam perkara waris tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliana Eny Daryati bersama hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menghadirkan tiga saksi, yakni mantan staf Kecamatan Sukoharjo Sutarman, Kepala KUA Bendosari Agus Ridwan Widodo, dan Kepala KUA Jumapolo Muhammad Amin Fahroni.
Di hadapan majelis hakim, Agus Ridwan Widodo menjelaskan bahwa berdasarkan register nikah KUA Bendosari Nomor 266/260, Sularno tercatat menikah dengan Sugiyem pada 12 Agustus 1954. Saat itu Sularno berstatus jejaka, sedangkan Sugiyem berstatus perawan.
Tak hanya itu, Agus juga mengungkap adanya catatan resmi perceraian antara keduanya yang tersimpan dalam dokumen KUA.
“Berdasarkan buku catatan pernikahan tercantum telah ditalak di KUA Sukoharjo Nomor 96 tanggal 5 Juni 1963,” ujar Agus dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh Kepala KUA Jumapolo Muhammad Amin Fahroni. Ia menerangkan bahwa Sularno, yang juga dikenal dengan nama Harno Miharjo alias Sularno, kembali menikah dengan Sadiyem pada 10 November 1971 di KUA Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Menurut data register nikah, saat menikahi Sadiyem, Sularno berstatus duda cerai, sedangkan Sadiyem berstatus janda talak dari pernikahan dengan Sularno sendiri. Pernikahan itu tercatat dalam Akta Nikah Nomor 295/295 dengan mas kawin uang tunai sebesar Rp200.
Muhammad Amin juga menegaskan hingga kini tidak ditemukan catatan perceraian antara Sularno dan Sadiyem di KUA Jumapolo. Fakta tersebut menjadi salah satu poin penting yang didalami majelis hakim karena berkaitan langsung dengan status ahli waris almarhum.
Kuasa hukum pihak pelapor, Asri Purwanti, mengatakan keterangan kedua kepala KUA tersebut memperjelas riwayat perkawinan almarhum Sularno yang menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang memiliki hak sebagai ahli waris.
Perkara ini berawal dari penggunaan SKW tahun 2011 yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Kelurahan Jetis, Sukoharjo. Namun dokumen tersebut diduga tetap digunakan untuk mengurus pengalihan hak dan balik nama sejumlah aset warisan milik almarhum Sularno.
Empat anak Sugiyem, istri pertama Sularno, yakni Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), kini menjadi terdakwa. Mereka didakwa menggunakan SKW yang telah dinyatakan tidak sah untuk kepentingan administrasi warisan.
Dalam dakwaan disebutkan, SKW tersebut diduga tidak mencantumkan nama Sadiyem beserta anak-anaknya sebagai ahli waris Sularno.
Asri Purwanti menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Sadiyem bersama tujuh anaknya ke Polres Sukoharjo pada 2016. Dalam perjalanan perkara, Sadiyem dan dua anaknya meninggal dunia sehingga kini tersisa lima penggugat yang tetap memperjuangkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa. Dengan demikian, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta terkait status ahli waris almarhum Sularno dan keabsahan SKW yang menjadi pokok perkara.***




