HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pabelan, Kecamatan Kartasura. Seorang mahasiswa asal Palembang berinisial AMMN (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri dua unit sepeda motor milik mahasiswi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Tersangka ditangkap pada Selasa (2/9/2025) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku kami amankan kemarin. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, yang bersangkutan terbukti mencuri dua motor sekaligus dalam waktu 30 menit,” kata Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (3/9/2025).
Dalam kejadian ini, dua mahasiswi menjadi korban, yakni Nur Aisyah Zahra Salsabila (19), warga Boyolali, dan Silvania Rihhada Aisya (19), warga Ngawi. Kedua motor mereka hilang saat diparkir di halaman kampus, tepatnya di Jl Garuda Mas, pada Jum’at (29/8/2025) pagi.
Korban Nur Aisyah kehilangan Honda Vario 110 warna hitam dengan nomor polisi AD 2689 DDC, sementara Silvania kehilangan Honda Scoopy warna hitam silver bernopol AE 2515 CM.
“Korban selesai kuliah sekira pukul 09.30 WIB dan saat kembali ke parkiran, motor sudah tidak ada. Salah satu korban juga mengaku lupa mencabut kunci motor,” ungkap Tugiyo.
Berdasarkan laporan korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengawas. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengambil motor korban secara cepat. Setelah dilakukan pelacakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kartasura.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua motor hasil curian, serta pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain:
– 1 unit Honda Vario 110 warna hitam (AD 2689 DDC)
– 1 unit Honda Scoopy hitam silver (AE 2515 CM)
– 1 kaos jersey warna kuning bertuliskan “nyusu boba”
– 1 celana panjang kain warna hitam
– 1 kemeja panjang biru dongker
– 1 pasang sepatu warrior merk Kodachi warna hitam
Atas perbuatannya, AMMN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berjalan. Kasus ini jadi pengingat pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan,” tutup Kapolsek. (Sapto/ SKH)



