menu search

Mantan Pegawai PT PNM Terjerat Kasus Korupsi Rp600 Juta, Ditahan Kejari Sukoharjo

Tersangka tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit dan justru mencairkan dana atas nama nasabah fiktif

Rabu, 12 November 2025, 21:17 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Kejari Sukoharjo menahan mantan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri–Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Sukoharjo, berinisial IYT warga Boyolali, yang diduga melakukan korupsi kredit fiktif senilai lebih dari Rp600 juta.

Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, menyebut penahanan dilakukan sebagai upaya paksa setelah penyidik menemukan bukti kuat penyalahgunaan jabatan dalam pengajuan kredit atas nama fiktif.

“Tersangka tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit dan justru mencairkan dana atas nama nasabah fiktif. Negara dirugikan sekitar Rp600,582 juta,” ungkap Titin, Rabu (12/11/2025).

Audit Inspektorat Daerah Sukoharjo juga membuktikan pencairan dana dilakukan tanpa prosedur sah. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak luar yang berperan sebagai perantara.

IYT kini resmi ditahan di Rutan Solo selama 20 hari ke depan, dan masa tahanannya dapat diperpanjang untuk kelengkapan berkas perkara.

“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami tegas menindak setiap penyalahgunaan dana negara,” tegas Kajari.

Atas perbuatannya, IYT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kejari Sukoharjo memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas lembaga pembiayaan mikro. (SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward