HARIANKOTA.CO. Solo– Polresta Surakarta melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Posko MBG (Makan Bergizi Gratis) Jl Kapten Pattimura, Danukusuman, Serengan, Surakarta (Solo).
Dalam kasus itu diketahui ada dua pelaku, namun yang tertangkap baru satu orang pria berinisial S alias Senut (46), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta, untuk satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo menyampaikan, aksi curat terjadi pada, Selasa (3/6/ 2025), sekira pukul 00.15 WIB. Korban dalam kejadian tersebut bernama Yuli (43), warga Kartasura, Sukoharjo.
“Pelaku S diamankan pada Kamis dini hari (12/6/2025) sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya di daerah Sangkrah, Pasar Kliwon,” kata Prastiyo dalam keterangannya, dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Minggu (15/6/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban meninggalkan Posko MBG dalam keadaan terkunci rapat. Namun, sekira pukul 00.15 WIB, dua orang pelaku terlihat dalam rekaman CCTV melakukan aksi pencurian dengan merusak gembok pagar serta handle dan daun pintu.
“Kedua pelaku berhasil masuk ke dalam posko. Dari rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat datang ke TKP menggunakan sepeda motor matic,” terang Prastiyo.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian barang-barang terdiri: 4 set rak stainless (2 merk krisbow, 2 belum diketahui), 1 buah gerinda merk Maktec warna merah, 1 buah bor listrik merk Ryu warna hijau dan 1 buah bor charger.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol AD 4239 ID , 1 buah obeng berukuran sekira 10 cm, 1 buah tang merk Tekiro, 1 unit hape merk Redmi Note 4 warna silver.
Kemudian, sepasang sandal merk Eiger warna hitam , 1 unit hape merk Oppo A3 warna unggu, 1 unit hape merk Samsung Galaxy AO 4 S warna hitam, dan 1 unit hape merk Infinix Zero warna biru tua.
“Saat ini, pelaku S sudah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, satu orang pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Hukumannya maksimal 7 tahun penjara.(SLO)







