menu search

Ungkap Jaringan Miras Ilegal dari Seorang Pemabuk, Tim Sparta Amankan Penjual Ciu

Tim Sparta tidak hanya mengamankan dua pelaku, tetapi juga menutup satu saluran distribusi miras ilegal

Minggu, 10 Agustus 2025, 18:35 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo– Penangkapan seorang pria mabuk di Plaza Sriwedari membawa dampak besar bagi pengungkapan peredaran minuman keras (miras) jenis ciu yang telah meresahkan masyarakat Kota Surakarta.

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil menggagalkan aktivitas ilegal ini, yang ternyata sudah beroperasi selama enam bulan di wilayah Banjarsari.

Kasus ini bermula pada Sabtu (9/8/2025) malam, ketika Tim Sparta mengamankan seorang pria berinisial SR (45) yang tengah mabuk di area publik yang ramai pengunjung.

Ia tampak berbicara melantur, membuat resah orang-orang di sekitar. SR, yang merupakan warga Jebres, langsung diamankan untuk mencegah gangguan lebih lanjut.

“SR kami tangkap setelah berperilaku aneh di tengah keramaian, menunjukkan tanda-tanda pengaruh miras. Hal ini mengganggu ketertiban publik,” ujar Kompol Edi Sukamto, Kasat Samapta Polresta Surakarta, Minggu (10/8/2025).

Dalam pemeriksaan, SR mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ciu tersebut dari SP (55), seorang penjual miras asal Keprabon, Banjarsari. Menindaklanjuti pengakuan ini, Tim Sparta langsung bergerak cepat ke rumah SP untuk menggali lebih dalam jaringan peredaran miras tersebut.

Saat penggeledahan dilakukan, SP mengakui bahwa ia telah menjual miras jenis ciu kepada sejumlah orang yang dikenalnya, meskipun aktivitas ini dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi. SP mengaku sudah berjualan ciu selama hampir enam bulan terakhir.

“SP kami amankan setelah mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran miras ilegal. Dari rumahnya, kami menyita 5 botol ciu yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml,” jelas Edi.

Dengan pengungkapan ini, Tim Sparta tidak hanya mengamankan dua pelaku, tetapi juga menutup satu saluran distribusi miras ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Baik pelaku maupun barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta untuk diproses sesuai prosedur hukum tindak pidana ringan (Tipiring).

Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi miras sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya peredaran miras yang bisa menjerumuskan pemuda dan merusak tatanan sosial.

“Peredaran miras sering menjadi pemicu kerusuhan dan gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal yang hanya akan membawa dampak buruk,” tandas Edi. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward