menu search

Aset Rp12,5 Miliar Dilelang Rp3,7 Miliar, Warga Klaten Soroti Dugaan Pelanggaran BPR

Tim hukum juga mempersoalkan pemenang lelang yang disebut merupakan karyawan internal BPR RAA

Senin, 28 September 2026, 21:41 WIB

HARIANKOTA.CO, Klaten— Sidang sengketa lelang aset senilai Rp12,5 miliar digelar di PN Klaten. Seorang ibu rumah tangga inisial X melalui Tim Advokat HFP Klaten mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap PT BPR RAA Klaten dan melaporkannya ke OJK.

Perkara Perlawanan Eksekusi Nomor 54/Pdt.Bth/2026/PN.Kln itu memasuki sidang pembuktian saksi berlangsung di PN Klaten, Senin (28/9/2026).

Ketua Tim Advokat HFP, Hamzah Fauzi, mengatakan aset kliennya yang bernilai sekira Rp12,5 miliar dilelang dengan nilai sekira Rp3,7 miliar.

Tim hukum juga mempersoalkan pemenang lelang yang disebut merupakan karyawan internal BPR RAA. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena diduga menimbulkan benturan kepentingan.

“Nilai pasar aset klien kami sekira Rp12,5 miliar, tetapi dilelang hanya Rp3,7 miliar. Dari temuan kami, pemenangnya merupakan karyawan internal BPR,” ujar Hamzah seusai sidang.

Persoalan berlanjut dalam proses mediasi. Menurut Hamzah, pihak BPR menawarkan dua objek aset tersebut dibeli kembali oleh kliennya dengan harga Rp4,5 miliar dalam waktu tiga bulan.

Tim hukum mempertanyakan dasar tawaran tersebut karena terdapat selisih sekira Rp800 juta dari nilai lelang.

Selain sengketa eksekusi, Hamzah menyebut telah melaporkan dugaan penagihan dengan cara tidak manusiawi terhadap nasabah yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit melalui Portal OJK.

Tim hukum juga mempersoalkan dugaan tidak diberikannya sejumlah dokumen kredit. Mereka juga berencana melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait sebuah truk milik klien ke Polda Jateng.

“Kami meminta seluruh dugaan ini diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang,” kata Hamzah.

Dalam sidang, pihak penggugat menghadirkan saksi dari perangkat desa tempat tinggal nasabah BPR RAA di Kecamatan Wonosari, Klaten. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiscus YB bersama Alfa Ekoutomo dan Adi Prasetyo.(KLT)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward