HARIANKOTA.CO, Klaten – Aksi konvoi ugal-ugalan yang dilakukan sekelompok pelajar SMP di ruas Jalan Solo-Jogja pada Kamis (4/9/2025) akhirnya berujung pada tindakan tegas aparat. Polres Klaten berhasil mengamankan tujuh sepeda motor dan sejumlah pelajar yang terlibat, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa ini memicu keresahan publik karena mempertontonkan aksi berbahaya di jalan raya oleh pelajar di bawah umur. Dalam video yang tersebar, rombongan pelajar terlihat menggeber motor secara liar, mengayun-ayunkan sabuk, dan memancing reaksi kelompok lain di kawasan Jogonalan, hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara lain.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi-aksi nekat yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami langsung melakukan patroli dan penyelidikan intensif setelah video viral beredar. Pelaku konvoi berhasil kami amankan bersama tujuh unit sepeda motor, sebagian besar dikendarai oleh pelajar SMP yang belum cukup umur,” ujar Alif, Minggu (7/9/2025).
Menurut hasil penyelidikan, konvoi tersebut dimulai dari wilayah Prambanan, setelah para pelajar menonton pertandingan futsal di GOR Klaten. Namun dalam perjalanan pulang, mereka malah melakukan aksi yang membahayakan keselamatan umum.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini pelanggaran hukum dan membahayakan nyawa. Kami tidak akan ragu menindak jika aksi serupa terulang,” tegas Alif.
Lebih lanjut, Iptu Alif menyoroti kurangnya pengawasan orang tua, yang dinilai turut berkontribusi terhadap maraknya pelajar di bawah umur menggunakan sepeda motor secara ilegal.
“Kami imbau orang tua untuk lebih peduli. Jangan biarkan anak-anak yang belum cukup umur menggunakan motor, apalagi berkonvoi di jalan umum. Tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi juga keluarga,” tambahnya.
Polres Klaten memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. (KLT)









