menu search

Dugaan Pemotongan Dana PKH dan Alih Status Tanah Kas Desa Bolopleret Disorot, YLBH Penumpas Kritik Keras Inspektorat Klaten

Instruksi pemotongan itu datang dari kepala desa

Jumat, 13 Maret 2026, 16:15 WIB

HARIANKOTA.CO, Klaten — Dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta alih status tanah kas desa menjadi milik pribadi di Desa Bolopleret, Kecamatan Juwiring, memicu polemik. Ketua YLBH Penumpas Klaten, Hamzah Fauzi, menyesalkan sikap Inspektorat Kabupaten Klaten yang dinilai tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan warga.

Hamzah mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah warga Bolopleret sempat mendatangi kantor Inspektorat pada 11 Februari 2026 untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan tersebut. Laporan itu sebelumnya dilimpahkan oleh Kejaksaan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Klaten.

“Tujuan kami datang hanya ingin meminta klarifikasi terkait perkembangan laporan yang sudah dilimpahkan dari Kejaksaan. Namun sikap Inspektorat justru terkesan tidak kooperatif,” kata Hamzah, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kedatangan warga yang sebagian besar sudah lanjut usia, justru disambut dengan penjagaan aparat keamanan dari Satpol PP, kepolisian hingga unsur intelijen. Hamzah menilai langkah tersebut berlebihan dan memberi kesan seolah-olah warga datang untuk melakukan tindakan anarkis.

“Inspektorat terkesan arogan dan tidak mau menemui warga yang hanya ingin meminta penjelasan. Sebaliknya, pegawai Inspektorat justru memanggil aparat keamanan. Padahal sebagai pejabat publik seharusnya mereka menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari aduan warga kepada YLBH Penumpas terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan PKH. Sejumlah warga yang dinilai tidak mampu mengaku tidak lagi menerima bantuan, sementara warga yang secara ekonomi lebih mapan justru tercatat sebagai penerima.

“Yang kami laporkan adalah seorang kepala desa yang merupakan pejabat pemerintah. Karena itu Kejaksaan melimpahkan penanganannya ke APIP. Warga datang untuk mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut,” terang Hamzah.

Selain dugaan penyimpangan bantuan sosial, laporan warga juga mencakup dugaan peralihan status tanah kas desa menjadi hak milik pribadi oknum Kepala Desa Bolopleret.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, YLBH Penumpas selaku kuasa hukum warga telah mengirimkan surat resmi kepada Inspektorat Klaten untuk meminta informasi terkait hasil pemeriksaan. Namun hingga tiga minggu setelah surat dikirim, tidak ada jawaban ataupun tanggapan dari pihak Inspektorat.

“Karena tidak ada respons, maka kami akhirnya datang langsung bersama sekitar 10 warga yang merasa dirugikan. Tapi yang terjadi justru warga disambut dengan aparat keamanan,” kata Hamzah.

Salah satu warga penerima PKH berinisial S (56) mengaku namanya dicoret dari daftar penerima sejak 2020. Ia menduga pencoretan tersebut berkaitan dengan perbedaan pilihan politik dalam Pilkada Klaten.

Sebelum dicoret, S mengaku setiap pencairan bantuan PKH selalu ada potongan antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu.

“Instruksi pemotongan itu datang dari kepala desa. Padahal ukuran warga tidak mampu biasanya dilihat dari kondisi rumah. Tapi di desa saya ada warga yang rumahnya bagus justru menerima PKH,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Klaten, Rabiman, saat  dihubungi melalui pesan singkat, tidak membantah adanya laporan warga Bolopleret melalui YLBH Penumpas tersebut. “Masih proses mas,” jawabnya singkat. (KLT)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward