HARIANKOTA.CO, Klaten– Kepala Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dana talangan miliaran rupiah milik Owner PT SHA Solo, KPH Aryo Hidayat Adiseno. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sejak 29 Mei 2024.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo, menegaskan bahwa berkas perkara Junaed sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak awal 2025.
“Benar, kasus ini sudah ada penetapan tersangka. Saat ini kami sedang memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, dikutip pada Kamis (28/8/2025).
Kasus ini bermula ketika Junaed meminjam dana talangan secara bertahap dari Aryo, dengan total mencapai Rp4,5 miliar. Dana itu disebut digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan pengadaan alat kesehatan di wilayah Sragen. Perjanjian peminjaman dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua pihak.
Namun saat jatuh tempo, Junaed gagal mengembalikan pinjaman. Beberapa kali ia mengirimkan cek, tetapi pihak bank menolak pencairan lantaran saldo tidak mencukupi.
“Beberapa kali cek dikirim, tapi tidak bisa dicairkan. Akhirnya kasus ini kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng,” tegas Aryo saat dikonfirmasi wartawan.
Dari total dana Rp4,5 miliar, Junaed baru mengembalikan Rp1,5 miliar setelah kasus ini masuk proses hukum. Sementara sisanya hingga kini belum diselesaikan.
Meski tidak membantah, Junaed hanya berjanji akan berusaha melunasi kewajibannya. “Upaya untuk melunasi hutang masih kami lakukan. Semoga dalam waktu dekat bisa selesai,” kata Junaed saat dihubungi terpisah. (KLT)









