menu search

Kasus Debt Collector Hadang Mobil di Kartasura, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Diperkirakan ada delapan orang yang berupaya mengambil alih kendaraan korban secara paksa

Jumat, 25 September 2026, 17:00 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Kasus dugaan kekerasan dan penarikan paksa mobil di Kleco, Kartasura, berujung pidana. Tiga dari delapan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya yakni AP (41), YJP (30), dan WDK (44), warga Kota Surakarta. Mereka diduga terlibat dalam aksi menghadang, memaksa korban seorang perempuan menyerahkan mobil, hingga merusak Honda Brio yang dikendarainya.

Kasus tersebut terjadi di depan Indomaret Kleco, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Senin (21/9/2026) sekira pukul 14.30 WIB. Aksi itu kemudian viral di media sosial.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zainudin mengungkapkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Peristiwa bermula ketika korban berinisial LVZ (32) keluar dari RS UNS dan mampir membeli minuman. Saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan Honda Brio, kendaraan korban diduga dihadang sekelompok debt collector.

Diperkirakan ada delapan orang yang berupaya mengambil alih kendaraan korban secara paksa. Tiga orang disebut memaksa masuk melalui pintu mobil untuk merebut kunci kontak.

“Korban kemudian menaikkan kaca dan menutup pintu mobil,” ujar Zainudin.

Situasi berubah ricuh ketika kaca kendaraan digedor. Mobil korban mengalami kerusakan pada bagian kaca, bodi belakang, serta pintu yang mengalami lecet.

Merasa terancam, korban menghubungi layanan kepolisian 110 untuk meminta pertolongan.

Penyidikan polisi kemudian mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka. AP diduga menarik kunci mobil sekaligus tangan korban hingga mengalami terkilir. Ia juga diduga memukul kaca depan sebelah kiri.

YJP diduga menarik pintu kendaraan dan memaksa korban keluar dari mobil. Sementara WDK diduga memukul kaca serta bodi kendaraan.

Polisi juga mendalami laporan korban terkait dugaan tindakan bernuansa pelecehan seksual. WDK disebut melontarkan perkataan bernada seksual dan menjulurkan lidah ke arah kaca depan kendaraan.

Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Brio Satya Nopol BG 1642 AS tahun 2023 warna putih milik korban, STNK, dan satu unit telepon seluler.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V, juncto Pasal 20 mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Saat ini polisi masih mengejar lima terduga pelaku lainnya. Kasat Reskrim menyebut keberadaan mereka masih dalam penyelidikan.

Sementara korban telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sukoharjo dengan didampingi advokat dari GP Law Firm & Associates. Polisi menegaskan seluruh dugaan perbuatan para tersangka akan dibuktikan melalui proses peradilan.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward