menu search

LAPAAN RI Buka Suara soal Pemberitaan yang Catut Nama Ketua dan Sekjen

Penggunaan nama dan identitas lembaga harus memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan

Minggu, 27 September 2026, 19:36 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo— LAPAAN RI membantah pemberitaan yang mencatut nama lembaga dan pimpinannya di tengah tahapan Pilkades Sukoharjo. Informasi itu bukan pernyataan resmi.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (LAPAAN) RI menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana diberitakan media online terkait anggaran salah satu desa di Kabupaten Sukoharjo.

Pemberitaan tersebut mencantumkan nama Ketua LAPAAN RI Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, dan Sekretaris Jenderal Wisnu Tri Pamungkas, SH. LAPAAN RI menilai pencatutan identitas lembaga berpotensi merugikan dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami tegaskan, pemberitaan tersebut sama sekali bukan pernyataan resmi LAPAAN RI. Kami juga tidak mengetahui adanya pihak yang memanfaatkan nama lembaga kami untuk mencari keuntungan di lapangan,” kata Kusumo didampingi Wisnu, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Kusumo, LAPAAN RI tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Namun, penggunaan nama dan identitas lembaga harus memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta pejabat pemerintah, aparatur, badan usaha, pihak swasta, maupun masyarakat melakukan konfirmasi apabila didatangi pihak yang mengaku menjalankan tugas atas nama LAPAAN RI.

Setiap anggota yang menjalankan kegiatan resmi di lapangan, lanjut dia, dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas atau surat penugasan. Status keanggotaan maupun penugasan dapat dikonfirmasi langsung kepada Ketua atau Sekjen LAPAAN RI.

“Ini untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan setiap kegiatan yang mengatasnamakan LAPAAN RI dilakukan anggota resmi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Verifikasi Sebelum Sampaikan Dugaan

Kusumo menjelaskan, LAPAAN RI memiliki mekanisme dalam melakukan pemantauan dan investigasi. Informasi yang diterima terlebih dahulu dihimpun dan diverifikasi melalui data, dokumen, keterangan, serta fakta di lapangan.

Jika ditemukan informasi mengenai dugaan penyimpangan, LAPAAN RI melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) secara proporsional.

“Jika hasilnya memiliki dasar yang memadai, informasi dapat disampaikan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang membawa nama LAPAAN RI, terutama di tengah tahapan Pilkades serentak Kabupaten Sukoharjo.

“Mari kedepankan verifikasi, transparansi, dan komunikasi yang bertanggung jawab agar setiap informasi yang membawa nama LAPAAN RI jelas sumber dan kebenarannya,” pungkasnya.(SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward