menu search

PN Sukoharjo Gelar Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan SKW Palsu, Fakta Baru Terungkap

Sejumlah keterangan yang muncul di persidangan mengungkap rangkaian proses pengurusan warisan

Senin, 29 Juni 2026, 22:48 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Keterangan empat terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (29/6/2026), dinilai semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah keterangan yang muncul di persidangan mengungkap rangkaian proses pengurusan warisan almarhum Sularno yang menjadi pokok perkara.

Empat terdakwa yang diperiksa secara bersamaan, yakni Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55), merupakan anak-anak almarhum Sularno dari istri pertama.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliana Eny Daryati didampingi hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta. Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan guna mempercepat jalannya persidangan.

Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, mengatakan jawaban para terdakwa selama persidangan justru membuka sejumlah fakta yang menurutnya menguatkan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

Menurut Asri, para terdakwa tidak membantah bahwa almarhum Sularno memiliki tujuh anak dari istri kedua yang juga merupakan ahli waris sah. Namun, nama ketujuh ahli waris tersebut tidak dicantumkan dalam proses pengurusan Surat Keterangan Waris.

“Di persidangan para terdakwa mengakui almarhum memiliki tujuh anak dari istri kedua yang juga memiliki hak waris,” ujar Asri.

Selain itu, para terdakwa juga mengakui menandatangani sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses turun waris dan Akta Pembagian Hak Bersama yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masing-masing terdakwa membenarkan tanda tangan mereka pada dokumen-dokumen tersebut,” katanya.

Fakta lain yang mencuat adalah Akta Pembagian Hak Bersama tertanggal Mei 2015 yang masih mencantumkan tanda tangan Sarwoto. Padahal, menurut Asri, para terdakwa mengetahui Sarwoto telah meninggal dunia pada Februari 2015.

“Saat ditanya jaksa siapa yang membuat tanda tangan atas nama orang yang sudah meninggal tersebut, seluruh terdakwa menjawab tidak tahu,” ungkapnya.

Asri juga menyebut para terdakwa mengakui tidak memberitahukan kepada notaris maupun BPN mengenai meninggalnya Sarwoto saat proses balik nama berlangsung. Dokumen SKW yang dipersoalkan itu kemudian tetap digunakan sebagai dasar pembagian hak bersama hingga sertifikat tanah dipecah menjadi beberapa bidang.

Kasus tersebut baru diketahui pihak pelapor pada 2016 saat hendak mengajukan gugatan pembagian waris. Ketika itu, sertifikat induk tanah yang berada di kawasan sebelah Alun-alun Sukoharjo disebut telah lebih dahulu dipecah.

Dalam persidangan, terdakwa Nurhayati juga disebut beberapa kali memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.

Menurut Asri, keterlibatan para terdakwa juga diperkuat dengan keterangan bahwa Sugiyem, Nurhayati, beserta suaminya merupakan pihak yang menunjukkan batas-batas tanah kepada petugas BPN saat pengukuran fisik untuk proses balik nama.

Asri menilai rangkaian keterangan para terdakwa dalam persidangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan, sekaligus bagi majelis hakim saat menjatuhkan putusan. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward