menu search

Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Korupsi Rp1 Miliar KUR Bank Plat Merah di Kartasura, Pelaku Mantan Pegawai

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat

Senin, 07 Juli 2025, 17:17 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar (42), warga Kabupaten Semarang, mantan pegawai salah satu bank BUMN cabang Kartasura sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” kata Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (7/7/2025)

Dijelaskan, modus perbuatan tersangka adalah mengajukan kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit tempilan menggunakan data yang tidak sah, termasuk identitas palsu. Total ada 56 pengajuan kredit bermasalah yang dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka sendiri merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut. Ia berkolaborasi dengan seorang calo bernama Boby Nurhadi Basudewa dalam proses pengajuan kredit,” bebernya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

“Sebagian besar pengajuan dilakukan tanpa survei lapangan yang memadai. Bahkan ada yang diajukan atas nama nasabah fiktif maupun menggunakan identitas orang lain tanpa persetujuan,” jelas Wakapolres.

Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman.

Dari 56 pengajuan kredit bermasalah tersebut, 48 diajukan melalui perantara Boby Nurhadi Basudewa, 3 kredit topengan oleh Helmi Bachtiar sendiri, dan 24 pengajuan menggunakan identitas palsu.

“Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka saat masih menjadi petugas perbankan,” tegas Pariastutik.

Dalam penyidikan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” pungkasnya. (Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward