menu search

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Sita 315 Butir Pil Koplo dari Tangan Pemuda Bendosari

Pil koplo tersebut diperoleh tersangka dari seorang pengedar lain

Senin, 22 September 2025, 18:45 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (OKB). Seorang pemuda berinisial AP alias Angga (19), warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, ditangkap bersama barang bukti 315 butir pil koplo siap edar.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Bendosari. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Selasa (16/9/2025) malam, di depan sebuah warung kelontong di Desa Mulur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 3 paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, 1 paket berisi 15 butir, serta berbagai perlengkapan pendukung. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp242 ribu, sebuah tas pinggang, bungkus rokok bekas, dan satu unit ponsel.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pil koplo tersebut diperoleh tersangka dari seorang pengedar lain berinisial BAK alias Aji, yang kini juga berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli 400 butir pil koplo dengan sistem hutang Rp1 juta. Sebanyak 315 butir berhasil kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Ari, Senin (22/9/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. (SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward