menu search

Sidang Laka Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Majelis Hakim Diganti

Perilaku ketua majelis hakim bertentangan dengan KEPPH

Selasa, 02 Desember 2025, 01:22 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Tim hukum GP Law Firm mengajukan permintaan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk mengganti majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper kereta Batara Kresna. Permintaan itu dilayangkan setelah hakim berinisial DI diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mengabaikan prinsip fair trial dalam persidangan terdakwa Surya Hendra Kusumo, petugas jaga perlintasan.

Kuasa hukum terdakwa, Bilmar Ndaru, menegaskan pelanggaran terjadi saat sidang pembacaan dakwaan pada 12 November 2025, yang tetap digelar meski Surya tidak didampingi penasihat hukum dan jaksa yang hadir tidak sesuai dengan nama dalam surat tugas.

“Persidangan berjalan tanpa penasihat hukum, dan JPU yang hadir bukan yang terdaftar. Ini jelas melanggar asas legalitas prosedural,” tegas Bilmar, Senin (1/12/2025).

Bilmar mengaku tiba di pengadilan pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan administrasi surat kuasa pada  pukul 10.15 WIB. Namun secara mengejutkan, ia mendapati sidang telah selesai, padahal sistem SIPP mencatat sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

GP Law Firm pun mengadukan hakim DI ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta putusan MK 16/PUU-VIII/2010 yang menjamin hak atas peradilan yang adil. Bilmar menyebut majelis hakim bahkan menolak interupsinya, yang semakin memperkuat dugaan proses sidang tidak imparsial.

“Perilaku ketua majelis hakim bertentangan dengan KEPPH, baik dari sisi independensi, profesionalitas, maupun imparsialitas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kejanggalan kehadiran jaksa perempuan yang membacakan dakwaan meski surat tugas mencantumkan tiga jaksa laki-laki.

“Ini melanggar asas legalitas tindakan pejabat publik,” imbuh Bilmar.

Anggota tim hukum lainnya, Dwi Prasetyo, menambahkan bahwa pembacaan dakwaan tanpa penasihat hukum melanggar Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP yang menjamin hak terdakwa untuk didampingi sejak awal proses hukum.

Secara terpisah, JPU Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan bahwa ia dan dua rekannya belum tiba saat sidang dimulai.

“Majelis hakim meminta salah satu jaksa yang ada untuk membacakan dakwaan,” jelasnya.

Sementara, Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya

Kasus ini bermula dari kecelakaan pada 26 Maret 2025, ketika sebuah mobil tertemper kereta Batara Kresna, menewaskan empat penumpang dan melukai tiga lainnya.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward