menu search

Tuntutan Penutupan Sementara Produksi Alkohol Menggema, Pemkab Sukoharjo Masih Mengkaji

Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam praktik produksi miras, baik oleh pelaku usaha berizin maupun ilegal

Rabu, 08 April 2026, 21:44 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo— Tekanan terhadap Pemkab Sukoharjo untuk bertindak tegas menghentikan produksi minuman keras tradisional jenis ciu kian memuncak. Puluhan warga yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Laskar Islam Indonesia (LII) secara terbuka menuntut penutupan sementara seluruh industri alkohol rumahan menyusul maraknya peredaran miras dari wilayah Mojolaban dan Polokarto.

Tuntutan keras itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung panas dengan Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, Rabu (8/4/2026). Dalam forum yang juga dihadiri Sekda Abdul Haris Widodo dan sejumlah pimpinan OPD, TRC LII meminta seluruh aktivitas produksi alkohol dihentikan sementara, tanpa pengecualian.

Juru bicara TRC LII, Soleh Ahmad, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan solusi awal yang tidak bisa ditawar. Ia mengungkap temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam praktik produksi miras, baik oleh pelaku usaha berizin maupun ilegal.

“Kami tidak hanya mengkritik, kami membawa solusi. Tapi langkah awal harus tegas: tutup sementara semua produksi,” tegasnya.

TRC LII bahkan mendorong penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penutupan darurat. Setelah itu, pemerintah diminta merumuskan regulasi baru yang lebih ketat dan terintegrasi untuk menutup celah pelanggaran.

Selain soal produksi, mereka juga menyoroti carut-marut data perizinan antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Ketidaksinkronan antara sistem lama dan sistem Online Single Submission (OSS) dinilai menjadi akar lemahnya pengawasan.

“Kalau data saja tidak sinkron, bagaimana pengawasan bisa efektif?” kritik Soleh.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo mengakui bahwa persoalan perizinan menjadi titik krusial yang harus segera dibenahi. Ia menyebut saat ini terdapat tiga kategori pelaku usaha, yang berizin sesuai aturan, berizin namun menyimpang, dan tidak berizin.

Namun, terkait tuntutan paling tajam yakni penutupan total sementara industri alkohol, Sapto belum memberikan keputusan tegas. Ia menyatakan akan melaporkan hasil audiensi kepada Bupati Sukoharjo yang saat ini berada di luar kota.

“Semua tuntutan akan kami sampaikan. Ibu Bupati memonitor dan hasilnya akan segera kami informasikan,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret pemerintah daerah di tengah meningkatnya tekanan untuk menertibkan produksi miras ciu yang dinilai kian meresahkan. (SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward