menu search

Modus Licik 2 Pelaku Curanmor di Sragen Terungkap, Polisi Tanggapi Cepat dengan Penangkapan Dramatis!

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sragen

Sabtu, 16 Agustus 2025, 15:11 WIB

HARIANKOTA.CO, Sragen– Polres Sragen berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) dengan modus berbeda, yang satu licik dan yang lainnya nekat. Keduanya berhasil diciduk setelah menjalankan aksi kejahatan yang penuh tipu daya.

Identitas masing- masing pelaku yaitu, Satriyo Eko (46) warga Malang, dan Suyanto alias Yanto (41) warga Ngrampal, Sragen. Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap dengan barang bukti motor curian.

Kasus pertama dimulai pada Sabtu (5/7/2025) di parkiran selatan Pasar Kota Sragen. Satriyo, yang berpura-pura membeli es teh di kios korban, Terbit Daarul Timur (21), dengan licik memanfaatkan kebaikan hati korban.

Setelah meminta diantar ke Pengadilan Negeri dan ATM, pelaku yang dibonceng akhirnya mengajak korban masuk ke toilet, hanya untuk menukar kunci motor asli dengan kunci palsu yang sudah disiapkan.

“Saat korban lengah, motor langsung dibawa kabur,” ujar AKP Ardi Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Sragen, seperti dikutip pada Sabtu (16/8/2025).

Namun, rencana Satriyo untuk menjual motor ke Madura gagal total, berkat laporan cepat dari korban yang mengarah pada penangkapan di Ngawi, pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti Honda Scoopy.

Di sisi lain, Suyanto (41) memilih cara yang lebih agresif dalam melancarkan aksi kejahatannya. Pada Rabu (30/7/2025), di Dukuh Asemjajar, Desa Kedungupit, Yanto dengan tenang membeli es teh dari Is Ratna Widodo (35), lalu berpura-pura pergi.

Setelah itu, ia kembali untuk menyalakan motor korban yang terparkir hanya empat meter dari tempat korban berdagang, dan melarikan diri. Korban sempat berteriak, namun Yanto berhasil kabur. “Motor tersebut disembunyikan di rumah orang tuanya di Plupuh,”ungkap Kasat Reskrim.

Saat ditangkap di Ring Road Mojosongo pada Sabtu (2/8/2025), pelaku sedang berusaha menjual motor curian tersebut melalui grup jual beli online. Dari tangan pelaku, polisi menyita Honda Vario, uang Rp350 ribu, serta jaket dan tas ransel yang dikenakan pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan keberhasilan ini membuktikan respons cepat dan profesionalisme Polres Sragen.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat, bersama barang bukti yang mereka curi. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel,” tandas Dewiana.

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sragen, sekaligus menegaskan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.(SRG)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward