HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Kelengahan seorang warga Kartasura berujung petaka. Hanya karena lupa mencabut kunci kontak, sepeda motor miliknya raib digondol pencuri. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial LF alias Bang Pe (51), warga Kabupaten Sragen yang tinggal di Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura. Ia dibekuk bersama barang bukti satu unit Honda Vario warna hitam nopol K 5276 CR yang dicurinya.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Ngemplak Bothi, Kartasura.
“Korban lupa mencabut kunci kontak saat memarkir motor. Pelaku kebetulan melintas, melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu timbul niat untuk mengambilnya,” ujar AKP Tugiyo, Jumat (7/11/2025).
Aksi pencurian dilakukan spontan tanpa perencanaan. Setelah melihat peluang, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya di Ngemplak.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kartasura segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
“Hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin cocok dengan motor milik korban. Pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Tugiyo.
Kepada penyidik, LF mengaku tergoda oleh kelengahan korban. “Pelaku mengaku spontan, melihat motor masih ada kuncinya lalu dibawa kabur,” imbuhnya.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kartasura untuk proses hukum lebih lanjut. LF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengingatkan warga agar lebih waspada. “Kasus ini jadi pelajaran penting, jangan pernah lengah meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel. Pelaku kejahatan selalu mengintai kesempatan sekecil apa pun,” tegasnya. (SKH)



