menu search

Dokumen Investor Pabrik Tekstil Belum Ditandatangani, Kades Pondok Hindari Warga

Saat ini pembangunan masih berada pada tahap awal berupa pengerjaan pagar keliling dan pondasi

Rabu, 10 Juni 2026, 23:03 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Polemik belum ditandatanganinya dokumen berita acara konsultasi publik proyek pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, semakin memicu keresahan warga.

Puluhan warga yang sebagian besar bekerja di proyek tersebut mendatangi Balai Desa Pondok, Rabu (10/6/2026), untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa (Kades) Mugiyono.

Namun, harapan warga mendapatkan kejelasan berujung kekecewaan. Kades Pondok tidak menemui warga dan justru meninggalkan balai desa saat mereka hendak menyampaikan keluhan terkait nasib pekerjaan yang terancam akibat tersendatnya proses administrasi.

Warga mengaku sempat bertemu Mugiyono di depan ruang kerjanya. Saat akan diajak berdialog, Kades berpamitan keluar sebentar dengan mengendarai sepeda motor. Namun setelah ditunggu cukup lama, ia tidak kembali ke kantor desa.

“Kami datang baik-baik untuk mengadu dan meminta kejelasan. Tapi Pak Kades tidak kembali. Padahal persoalan ini menyangkut pekerjaan dan kebutuhan keluarga kami,” kata salah seorang warga, Filliks.

Menurut Filliks, belum ditandatanganinya dokumen hasil konsultasi publik berdampak langsung pada kelanjutan proses perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Akibatnya, pekerjaan pembangunan pabrik yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga terancam berhenti.

Saat ini pembangunan masih berada pada tahap awal berupa pengerjaan pagar keliling dan pondasi. Meski demikian, proyek tersebut telah menyerap sekitar 30 tenaga kerja yang mayoritas berasal dari Desa Pondok.

“Saya bekerja sebagai buruh bangunan di proyek itu. Kalau pembangunan berhenti karena persoalan administrasi, tentu kami yang paling terdampak,” ujarnya.

Warga mempertanyakan alasan dokumen konsultasi publik belum ditandatangani. Sebab, forum konsultasi publik sebelumnya berlangsung terbuka dan bahkan difasilitasi pemerintah desa di balai desa.

“Kalau memang dari awal ada penolakan, tentu kegiatan itu tidak akan difasilitasi di balai desa. Faktanya forum berjalan lancar. Kami hanya berharap ada kepastian agar proses perizinan bisa selesai dan pembangunan dilanjutkan,” katanya.

Menurut warga, kedatangan mereka ke balai desa bukan untuk mencari konflik, melainkan meminta penjelasan terkait kendala administrasi yang berpotensi menghambat investasi sekaligus mengancam mata pencaharian puluhan pekerja lokal.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Pondok, Mugiyono, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen berita acara konsultasi publik proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS tersebut. (SKH)

 

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward