menu search

Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online di Makamhaji Ditangkap, Korban Apresiasi Polisi

Pelaku merupakan anak dibawah umur

Selasa, 22 Juli 2025, 18:09 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online yang terjadi di Dukuh Jetis, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang ditangkap merupakan seorang remaja laki-laki bawah umur berinisial AWS (16).

“Berkat kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Sadimin dalam mengumpulkan semua informasi dan bukti, sehingga dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian diterima,” kata Tugiyo, Selasa (22/7/2025)

Tugiyo mengatakan, tim menangkap pelaku di sebuah SPBU diwilayah Nogosari, Boyolali, pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB. Semula pelaku akan menemui pacarnya di Nogosari. Kini telah dibawa ke Polsek Kartasura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban pada Senin pagi. Pelapor yang juga korban bernama Taufik Ismail (48), warga Pundung, Ketaon, Banyudono, Boyolali, merupakan sopir taksi online Maxim. Akibat kejadian mengalami luka tusuk di bagian tangan dan leher.

“Kejadian bermula pada Senin sekira pukul 07.48 WIB, korban yang sedang berada di depan Rumah Sakit UNS Pabelan, Kartasura, mendapatkan order dari pelaku. Titik penjemputan dirumah kontrakan pelaku di Dusun Jetis, Makamhaji, dengan tujuan pengantaran terminal Kartasura,” terang Tugiyo.

Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban yang membawa mobil Daihatsu Terios Nopol AD-1836-TW warna putih, diminta bantuannya untuk memindahkan lemari di kamar korban terlebih dahulu.

“Setelah selesai memindahkan lemari, korban keluar dari ruang kamar. Akan tetapi saat berjalan keluar tiba-tiba ditusuk oleh pelaku menggunakan sebilah pisau dapur hingga mengenai leher belakang mengakibatkan luka sobek dan berdarah,” tutur Tugiyo.

Korban yang terluka kemudian jatuh, dan pelaku berkali kali menusuk korban. Sempat ada upaya perlawanan dari korban dengan memegangi tangan pelaku, namun karena korban lemas akhirnya pelaku berhasil menusuk lengan tangan sebelah kiri dan kepala korban bagian tengkuk.

“Korban juga sempat menendang tangan pelaku hingga membuat pisau yang digenggam terjatuh. Dalam kesempatan itu, korban berteriak minta tolong hingga warga langsung berdatangan membuat pelaku berlari keluar rumah untuk melarikan diri,” sambungnya.

Oleh teman-teman korban sesama sopir taksi online yang datang beberapa saat setelah dihubungi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit UNS Kartasura guna mendapatkan perawatan intensif.

“Untuk motif pelaku melakukan penganiayaan, karena faktor ekonomi. Ada niat dari pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, seperti handphone, namun itu belum dilakukan karena keburu ketahuan warga,” jelas Kapolsek.

Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo agar ditangani. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sementara, jerat hukum yang disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka. Namun, penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Untuk barang bukti 1 bilah pisau dan baju yang terdapat bercak darah korban,” imbuhnya.

Atas keberhasilan menangkap pelaku penganiayaan tersebut, Taufik selaku korban didampingi sejumlah rekan-rekannya mendatangi Mapolsek Kartasura menemui Kapolsek untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih. Ia juga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

“Saya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saya minta pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas Taufik yang datang di Polsek dengan tengkuk dibalut perban. (Sapto/SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward