HARIANKOTA.CO, Boyolali —Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis salah satu terdakwa SW (16) dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya pesilat asal Karanggede saat latihan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sebelumnya, korban atas nama Muhammad Prana Saputra (MPS), 17, warga Klimas, Sendang, Karanggede, Boyolali, meninggal saat latihan silat di Dukuh Bejen, Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede pada Kamis, 22 Mei 2025 dinihari silam.
Dalam kejadian yang sempat menjadi sorotan masyarakat itu, Polres Boyolali menetapkan ada dua tersangka pelaku, terdiri pelaku anak yaitu SW dan satu pelaku dewasa inisial DWP (18).
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lis Susilowati, terdakwa SW dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Vonis hakim terhadap SW lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada SW dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo selama tiga tahun,” kata Yogi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Hal yang memberatkan terdakwa SW, antara lain perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian masyarakat karena tindakan kekerasan dalam latihan bela diri tidak sesuai dengan nilai-nilai maupun aturan dalam bela diri.
Selain itu juga disebutkan, kurangnya pengawasan dari orangtua, kecerdasan emosional kurang, ketaatan dalam menjalankan perintah agama kurang dan perkembangan moral anak masih labil.
Sedangkan yang meringankan, antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Kemudian mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Bahwa anak masih memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kemudian dari Ketua Cabang PSHT tempat anak berlatih dan keluarga anak sudah memberikan santunan kepada keluarga almarhum anak Korban,” ungkap Yogi.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima, sedangkan anak melalui penasihat hukumnya juga menyatakan menerima.
Diketahui, kasus ini bermula dari latihan silat, dimana korban mengikuti latihan di perguruan silatnya. Korban mendapat tendangan dari tersangka DWP dan terdakwa SW pada bagian perut.
Akibat tendangan itu, korban terjatuh dan mengalami sesak napas. Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. (BYL)








