HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Pemuda Muhammadiyah dan Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Kartasura memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, atas langkah cepat dan responsif dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap Muhammad Hanif Almi (29), seorang ustadz sekaligus anggota KOKAM.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Kartasura, Syahrurrohman Wakhid, bersama sejumlah pengurus saat berkunjung ke Mapolsek Kartasura, Kamis (31/7/2025).
“Tindakan tegas dan sigap dari Unit Reskrim Polsek Kartasura yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan,” ujar Syahrurrohman.
Ia menambahkan, keberhasilan polisi dalam menangani kasus ini tidak hanya memberi kelegaan bagi keluarga korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.
“Semoga sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjaga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai,” lanjutnya.
Syahrurrohman juga menegaskan kesiapan Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Kartasura untuk bersinergi dengan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi gangguan keamanan yang bisa merusak keutuhan bangsa.
Di sisi lain, ia mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan negatif atau kelompok yang meresahkan masyarakat.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Ahmad Yani, Gembongan, Kartasura. Saat itu, korban yang hendak mengisi kajian di wilayah Sidan, Mojolaban, secara tidak sengaja melintas di lokasi tawuran antar kelompok remaja.
Korban tiba-tiba diserang oleh dua remaja pelaku berinisial FD dan RF, keduanya berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar. Mereka menggunakan senjata tajam jenis corbek untuk melukai korban hingga mengalami luka di bagian leher.
Korban yang masih dalam kondisi sadar, kemudian bergegas ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kartasura untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, membenarkan bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum. Meskipun masih di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme hukum anak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sukoharjo dan proses hukum tetap berjalan melalui jalur peradilan anak,” tegas AKP Tugiyo.



