Dengan belum adanya izin yang keluar, maka aktivitas tambang yang dikelola G tersebut bisa dikatakan ilegal. Dalam perkara ini, G dijerat dengan sangkaan pelanggaran hukum Pasal 160 ayat (2) UU Cipta Kerja Minerba.
Jika terbukti bersalah, G yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Barang bukti yang diamankan diantaranya alat berat yang digunakan sebagai sarana mengeruk tanah.
Sementara tentang barang bukti yang diamankan diantaranya berupa alat berat yang digunakan sebagai sarana mengeruk tanah galian C, Kapolres menyatakan, saat ini status masih ditahan.(Sapto)