HARIANKOTA.CO, Klaten– Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan BKSDA Jateng dan Polda Jateng berhasil menangkap dua orang pelaku penjualan burung langka dilindungi di wilayah Klaten.
Informasi yang didapat, dua orang pelaku dalam kasus ini adalah, S (32) ditangkap di ruko miliknya pada, 6 Agustus 2024 silam, saat tengah memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), satwa liar yang dilindungi.
Setelah hampir satu tahun lamanya, tim gabungan pada, 14 Juni 2025, berhasil menangkap pelaku berikutnya, yakni BP (31). Ia diduga merupakan bos bisnis penjualan burung langka di wilayah Kecamatan, Wedi, Klaten.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan individu satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memelihara satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius” kata Kepala BKSDA Jateng Darmanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa S berperan sebagai penanggung jawab operasional di lapangan yang mengelola aktivitas perdagangan secara langsung. Sedangkan BP merupakan pemilik modal yang mendanai operasional S.
Bersamaan penangkapan S di 2024, tim juga menyita barang bukti berupa 21 ekor burung hidup jenis Cica Daun Besar, 50 buah kandang ombyokan untuk transit burung, 5 buah kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, dan 1 unit smartphone warna abu-abu.
Diketahui, kasus ini terungkap berawal pada, 5 Agustus 2024, setelah petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mendapat informasi bahwa terdapat kegiatan pengiriman tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Klaten.
Setelah melakukan verifikasi di lapangan, didapati adanya burung cica daun besar di lokasi tersebut. Ketika diperiksa, burung-burung itu ternyata tidak memiliki dokumen, sehingga S yang kedapatan menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, ditahan tim gabungan.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar. (KLT)









