menu search

DLH Sukoharjo Pastikan PT BHAS Tak Terbukti Langgar Aturan seperti yang Diadukan Oknum Warga

Kepastian tersebut disampaikan setelah DLH melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lokasi

Jumat, 19 Juni 2026, 20:30 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo memastikan PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) tidak terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup maupun perizinan seperti yang diadukan sejumlah oknum warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol.

Kepastian tersebut disampaikan setelah DLH melakukan pengecekan dan verifikasi langsung di lokasi terkait laporan dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS.

Perwakilan DLH Sukoharjo, Dadang Kurnia, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.

“Kami sudah melakukan cross-check di lapangan dan tidak menemukan pelanggaran. Bangunan yang diadukan memiliki PBG masing-masing dan bukan atas nama PT BHAS. Peruntukannya sebagai hunian pribadi,” ujar Dadang, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, bangunan hunian dan fasilitas septic tank yang menjadi objek aduan warga bukan merupakan aset perusahaan, melainkan milik perorangan yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.

DLH juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan saluran pembuangan limbah domestik yang disebut mengarah ke lahan sekitar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran lingkungan hidup.

Dadang menjelaskan sistem septic tank yang dibangun wajib mengikuti ketentuan SNI 2398:2017, yaitu menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana pembangunan disebut telah memahami ketentuan tersebut.

“Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

DLH menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun berdasarkan hasil verifikasi terhadap aduan yang masuk, tidak ditemukan dasar yang menunjukkan PT BHAS melakukan pelanggaran lingkungan maupun perizinan.

Selain itu, lokasi proyek pabrik tekstil juga dipastikan berada di kawasan yang sesuai peruntukannya, yakni zona industri atau zona kuning.

“Kalau ada pelanggaran tentu kami tindak. Tetapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka itu yang kami sampaikan. Kami bekerja berdasarkan aturan,” kata Dadang.

Dalam waktu dekat, DLH bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, dan BPN akan melakukan koordinasi untuk memperjelas persoalan tata ruang dan lahan di kawasan tersebut.

Sementara itu, salah seorang pekerja proyek PT BHAS, Edi, berharap proses pembangunan pabrik tidak terhambat oleh laporan yang setelah diverifikasi ternyata tidak terbukti.

Menurutnya, keberadaan pabrik tekstil tersebut nantinya akan memberikan manfaat ekonomi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.

“Kalau pabrik ini berdiri, manfaatnya akan dirasakan masyarakat sekitar dan juga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” tutupnya.(SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward