menu search

Gugatan PMH Dicabut, Asri Purwanti: Status Tersangka Penggugat Jalan Terus

Dengan pencabutan ini, proses gugatan PMH dinyatakan selesai

Rabu, 14 Mei 2025, 20:01 WIB

SUKOHARJO, JURNAL HARIANKOTA – Pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Zaenal Mustofa selaku penggugat dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (14/5/2025), dinilai Asri Purwanti selaku tergugat I, tidak mempengaruhi status Zaenal sebagai tersangka di Polres Sukoharjo.

“Meskipun gugatan dicabut, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang bersangkutan sebagai tersangka di Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen. Proses hukumnya malah bisa lebih cepat,” kata Asri usai hadir di persidangan.

Ia menilai, permohonan gugatan PMH dari penggugat merupakan bagian dari strategi mengulur waktu. Namun dengan dicabutnya gugatan, Asri pun mendorong agar kepolisian bisa segera menuntaskan pemberkasan Zaenal tersangka.

Asri sebagai tergugat I, hadir dalam sidang bersama perwakilan Fakultas Hukum (FH) UNSA sebagai tergugat II. Sedangkan Polres Sukoharjo selaku tergugat III tidak hadir. Materi gugatan terkait sah dan tidaknya penetapan Zaenal yang juga seorang advokat sebagai tersangka.

Dalam sidang terbuka itu, kuasa hukum Zaenal, Arsyad Jauhar Fiansyah membacakan surat pencabutan gugatan PMH dihadapan majelis hakim. Alasan pencabutan disebutkan merujuk pada komitmen antara Zaenal dan pihak Polres Sukoharjo pada 2 Mei 2025. Tidak disebutkan dengan jelas komitmen apa yang dibuat.

Setelah pembacaan, majelis hakim kemudian menerima permohonan pencabutan tersebut dan secara resmi mencoret nomor registrasi perkara 43/Pdt.G/2025/PN SKH dari daftar perkara di PN Sukoharjo.

“Dengan pencabutan ini, proses gugatan PMH dinyatakan selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang perdana ini, Arsyad Jauhar Fiansyah merupakan satu-satunya yang hadir sebagai kuasa hukum Zaenal. Semula ada sepuluh nama yang tercantum dalam daftar kuasa hukum.

Selanjutnya, dari 10 orang kuasa hukum yang akan membela Zaenal itu, tiga diantaranya ternyata telah mengundurkan diri sebelum jadwal sidang. Mereka adalah Achmad Bachrudin, Sarjoko, dan Leonard Juniar Utomo.

Achmad Bachrudin saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa dirinya bersama dua rekannya memilih mengundurkan diri karena tidak sepaham dan tidak sejalan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum penggugat.

Sementara, Zaenal Mustofa dalam keterangannya membenarkan telah mencabut gugatan dan menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan matang dan masukan berbagai pihak.

“Saya memutuskan untuk mencabut gugatan ini sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan dengan Polres Sukoharjo. Ini langkah terbaik demi penyelesaian hukum yang baik. Saya akan ikuti proses hukumnya,” pungkas mantan tim penggugat ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo ini. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward