menu search

Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, Kejati Tetapkan Mantan Kabid Perdagangan DKUKMP Jadi Tersangka

DS akhirnya resmi menggenakan rompi oranye sebagai tahanan

Selasa, 24 Juni 2025, 19:02 WIB

HARIANKOTA.CO,Klaten– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten inisial DS yang terseret dugaan korupsi sewa Plaza Klaten.

Setelah proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama, DS akhirnya resmi menggenakan rompi oranye sebagai tahanan, pada Senin (23/6/2025). Ia diduga terlibat langsung dalam penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.

Penyidikan sebelumnya sempat terkendala lantaran Kepala DKUKMP saat itu, inisial BS, telah meninggal dunia. Padahal, BS diketahui sebagai pihak yang memberi izin sewa kepada PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menyampaikan, dari hasil penyidikan, DS bersama almarhum BS mengelola Plaza Klaten tanpa perjanjian resmi atau proses lelang. Keduanya menunjuk FS selaku Direktur PT MMS secara lisan kemudian menyewakan ke pihak ketiga.

“Dalam kurun waktu 2019-2022, nilai sewa yang terkumpul mencapai Rp14,2 miliar. Namun, yang masuk kas daerah hanya Rp3,9 miliar, sisanya Rp10,2 miliar tak disetor ke negara,” ungkapnya didampingi Kepala Sesi Penyidikan(Kasidik) Pidsus Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus.

Diketahui, aset tanah dan bangunan Plaza Klaten yang kini setelah direnovasi sejak 2024 berubah namanya menjadi Klaten Town Squere, sebenarnya telah menjadi milik Pemkab sejak 2018. Namun, pengelolaan selama 2019-2022 tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, DS diduga aktif memfasilitasi FS sejak awal pengelolaan. Ia bahkan memberikan sebagian ruang di Plaza Klaten kepada PT MMS tanpa perjanjian sewa. Selain itu, DS menerima sejumlah fasilitas pribadi dari FS, mulai dari uang saku hingga biaya rapat.

“Jumlah yang diterima berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta per transaksi. Bersama BS, yang bersangkutan (DS) menyetujui penawaran sewa dari FS di bawah nilai appraisal Rp4 miliar. Disewakan FS hanya Rp1,3 miliar,” ungkap Arfan.

Perbuatan DS tidak hanya memfasilitasi FS, ia diduga juga memalsukan surat setoran pajak untuk memuluskan transaksi PT MMS. Modusnya dengan menggunakan nama perusahaan lain, padahal yang membayar adalah FS dari hasil pungutan sewa.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, DS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Semarang dengan masa penahanan berlaku mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Sementara untuk tersangka kedua, yakni FS yang belum ditahan, Kasidik Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus menambahkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan. Ia juga mengakui bahwa FS sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp4,5 miliar. (KLT)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward