HARIANKOTA.CO, Boyolali – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di Boyolali dan Yogyakarta. Enam orang dengan peran berbeda ditangkap, berikut ribuan lembar uang palsu dan peralatan produksi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Boyolali. Dua tersangka pertama, W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, ditangkap di depan warung makan di Banyudono pada 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Pengembangan kasus mengarah ke dua pelaku lain, BES (54) dari Kudus sebagai pengecer, dan HM (52) dari Bogor sebagai pemodal. Polisi kemudian membongkar lokasi produksi di rumah milik DMR (30) di Depok, Sleman. Di sana, tersangka JIP alias Joko (58), warga Magelang, ditangkap saat membuat uang palsu.
Barang bukti yang disita antara lain 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, 480 lembar belum dipotong, serta alat cetak lengkap. Modus sindikat ini adalah menjual uang palsu dengan rasio 1:3 — Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta.
“Diperkirakan mereka telah mencetak sekitar 4.000 lembar, dan 150 lembar di antaranya sudah sempat beredar,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, pada Selasa (5/8/2025).
Kepala Perwakilan BI Jateng, Rahmat Dwi Saputra, mengimbau masyarakat waspada dengan selalu memeriksa keaslian uang melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik terkait ciri uang asli.
Keenam tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BYL)









