HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Penyidik Kejari Sukoharjo menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo inisial HS (42), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (PD Percada) Kabupaten Sukoharjo periode 2018 – 2023.
HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2220/M.3.34/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dengan empat alat bukti yang dianggap oleh penyidik cukup.
“Tersangka HS disangka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan kegiatan usaha atau bisnis pada PD Percada (BUMD) Kabupaten Sukoharjo periode 2018 – 2023,” kata Kajari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, dalam rilisnya, Selasa (21/10/2025).
Dalam kasus ini HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ahli dan keterangan dari tersangka, penyidik memperoleh fakta bahwa HS bersama sama dengan MYN selaku Direktur PD Percada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025 lalu, diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) di sekolah-sekolah.
“Dimana dalam penyaluran SBA tersebut, MYN selaku Direktur melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan atau CV untuk mendistribusikan SBA ke sekolah sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo.
Untuk bisa melakukan koodinasi dengan baik maka MYN menunjuk salah satu dari perusahaan perusahaan tersebut yaitu CV Sari Samudra dimana tersangka HS merupakan orang yang berperan aktif dalam aktifitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, ternyata selain CV Sari Samudra yang ditunjuk untuk penyaluran SBA ke sekolah, perusahaan-perusahaan atau CV lainnya itu ternyata fiktif. Pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan kerjasama dengan PD Percada untuk kegiatan penyaluran SBA.
“Perusahaan- perusahaan tersebut hanya dipakai namanya seolah oleh bekerjasama untuk penyaluran SBA ke sekolah-sekolah. Semua kegiatan penyaluran SBA dilakukan oleh Percada dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan penyalur tersebut,” beber Kajari.
Dari penyaluran SBA ke sekolah dengan di buat seolah olah ada kerjasama antara Percada dengan perusahaan penyalur tersebut, menghasilkan keuntungan yang seharusnya menjadi keuntungan Percada namun keuntungan tersebut sebagian untuk MYN dan HS selaku koordinator penyalur fiktif.
“Atas perbuatan dugaan melawan hukum yang dilakukan HS bersama sama dengan MYN, Percada mengalami kerugian sebesar Rp10,646 miliar lebih, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo,” terang Titin.
Saat ini, terhadap tersangka HS dilakukan upaya paksa berupa penahanan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -1722/M.3.34/fd.2/102025 tanggal 21 Oktober 2025 selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
“Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang untuk disidangkan,” pungkas Kajari.
Menanggapi, LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui BRM Kusumo Putro yang juga merupakan ketua, meminta agar MYN eks Direktur PD Percada yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, juga segera dilakukan upaya paksa penahanan.
“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Kami perkirakan, bahwa dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” kata Kusumo saat dihubungi terpisah.
Untuk memburu siapa tersangka berikutnya selain HS dan MYN dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,646 miliar tersebut.
“Kami menduga, uang sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati Direktur PD Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain atau bisa juga PNS-PNS lain yang ikut menerima aliran dana itu selama kurun waktu saudara MYN menjabat sebagai Direktur Percada,” tandas Kusumo. (Sapto)



