menu search

Mabuk Miras Aniaya Warga, 4 Pemuda Digelandang Tim Sparta

Para pemuda tersebut sudah meresahkan lingkungan karena perilaku mereka yang mengganggu ketertiban umum

Senin, 30 Juni 2025, 18:06 WIB

HARIANKOTA.CO, SoloTim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat pemuda yang tengah melakukan pesta minuman keras (miras) dan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MRH (23), warga Kecamatan Laweyan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Krakatau Barat I, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (29/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi sekelompok pemuda di lokasi tersebut.

“Masyarakat melaporkan adanya keributan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pemuda di Jalan Krakatau Barat I. Menanggapi laporan tersebut, Tim Sparta segera mendatangi lokasi,” ujar Edi, dikutip Senin (30/6/2025).

Setiba di lokasi, tim mendapati sekelompok pemuda yang sedang pesta miras dan diduga baru saja melakukan penganiayaan terhadap MRH. Petugas segera mengamankan para pelaku serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis ciu berukuran 600 ml.

“Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Kasat Samapta menambahkan adapun identitas terduga pelaku masing-masing berinisial FDAM (22), SBPS (23), YWW (23) yang merupakan warga Kelurahan Nusukan, serta AAP (21) warga Randublatung, Kabupaten Blora.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, para pemuda tersebut sudah meresahkan lingkungan karena perilaku mereka yang mengganggu ketertiban umum.

“Selanjutnya, keempat pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.(SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward