menu search

Mengerikan! Pelajar Ikut Terseret Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sukoharjo

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat daftar G

Jumat, 29 Agustus 2025, 22:14 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang pelajar berusia 19 tahun asal Karanganyar harus berurusan dengan hukum setelah terlibat penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam. Ia ditangkap bersama seorang karyawan swasta dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sukoharjo di sebuah rumah kos wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat daftar G dan psikotropika di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menggerebek dan meringkus dua orang, yakni INL (25) dan DAW (19) yang masih berstatus pelajar.

Dari tangan keduanya, aparat menyita barang bukti berupa tiga butir Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp40 ribu, serta celana panjang hitam. Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa keterlibatan pelajar dalam kasus narkoba menjadi alarm bahaya bagi generasi muda.

“Kami mengamankan dua pelaku penyalahgunaan psikotropika, salah satunya seorang pelajar. Ini bukti nyata bahwa narkoba sudah mengincar kalangan remaja,” ujarnya, Jum’at (29/8/2025).

Ari menambahkan, perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat lebih waspada sekaligus aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap peran serta semua pihak agar generasi muda tidak terus menjadi korban barang haram ini,” tegasnya.(Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward