menu search

Menjelang Nataru, Polresta Surakarta Musnahkan 1.347 Liter Miras dan Ratusan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat, Operasi Keselamatan, serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara konsisten

Jumat, 19 Desember 2025, 20:36 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polresta Surakarta menunjukkan sikap tegas dalam memberantas penyakit masyarakat dengan memusnahkan ribuan barang bukti, didominasi minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian sepanjang Juli hingga Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, didampingi Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama, pada Jumat (19/12/2025)

Kapolresta menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Pekat, Operasi Keselamatan, serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh satuan fungsi Polresta Surakarta dan Polsek jajaran.

“Ini adalah hasil nyata dari kerja keras seluruh personel sejak Juli hingga Desember 2025. Penindakan ini akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Kombes Pol Catur.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang signifikan, yakni 1.347 liter miras jenis ciu, 321 botol miras berbagai merek, serta 300 unit knalpot tidak standar atau knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.

Menurut Kapolresta, peredaran miras ilegal menjadi salah satu pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, hingga konflik sosial. Karena itu, Polresta Surakarta menegaskan tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot brong jelas mengganggu kenyamanan warga. Polresta Surakarta akan bertindak tegas dan berkelanjutan. Tidak ada toleransi,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Kota Solo dapat merayakan Nataru dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa gangguan yang merusak suasana kebersamaan.

“Situasi yang aman dan damai menjadi kunci agar seluruh kegiatan ibadah, perayaan, hingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lancar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Surakarta juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian melalui laporan dan pengawasan lingkungan. Dukungan tersebut dinilai sangat penting dalam menciptakan Kota Solo yang aman dan nyaman, khususnya menjelang momentum Nataru. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward