HARIANKOTA.CO, Wonogiri– Upaya penyelundupan narkoba ke Wonogiri kembali digagalkan. Seorang pria berinisial YB (43), asal Tasikmalaya, Jawa Barat, diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri usai kedapatan membawa sabu seberat 2,51 gram. Modusnya terbilang licik, menyembunyikan barang haram itu dalam bungkus kopi sachet yang dilapisi lakban hitam.
Penangkapan dilakukan di depan Terminal Non Bus Ngadirojo, Senin (18/8/2025) sore, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Pelaku menyembunyikan dua paket sabu di dalam bungkus kopi sachet, dilakban hitam, dan disimpan di saku celana. Petugas langsung mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, Selasa (19/8/2025).
Dalam kasus ini, polisi menduga YB berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa:
– 1 bungkus kopi sachet
– 1 gulungan lakban hitam
– 1 unit ponsel Samsung Galaxy A24
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang menyusup hingga ke wilayah pedalaman. Kepolisian menegaskan bahwa peredaran narkotika di Wonogiri belum sepenuhnya bersih dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta aktif memberikan informasi.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan. Bersama kita perangi narkoba sampai ke akar,” tegas Anom. (WNG)









