HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Polres Sukoharjo menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama jika dikendarai oleh anak-anak di bawah umur. Penegasan ini disampaikan seiring pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung sejak 2 hingga 15 Februari 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menyatakan, meskipun Operasi Keselamatan Candi mengedepankan pendekatan humanis, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak tegas.
“Operasi ini bersifat preemtif dan preventif, namun jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan, khususnya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, maka penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” ujar Doohan, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya. Penggunaannya telah diatur secara jelas, termasuk batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam serta area operasional yang terbatas.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, permukiman, atau saat kegiatan Car Free Day. Di luar itu, terutama di jalan raya, jelas dilarang,” tegasnya.
Menurut Doohan, petugas di lapangan masih sering menemukan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik dan melintas di jalan umum. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Jika masih ditemukan sepeda listrik masuk ke jalan raya, petugas tidak hanya memberi teguran, tetapi bisa langsung melakukan penilangan,” katanya.
Selama Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Sukoharjo akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas. Namun, Doohan menekankan bahwa upaya tersebut harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat.
“Kami mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkasnya.(SKH)






