menu search

Polresta Surakarta Tangkap Pria Bejat, Cabuli Anak dengan Modus Video Porno

Korban hendak menangis dan berteriak akan tetapi takut dan mulutnya di bekap

Rabu, 20 Agustus 2025, 18:36 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo– Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) lalu, sekira pukul 14.00 WIB dengan TKP di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan bahwa tindak pidana perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka inisial JPA terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur inisial ZR.

“Modus tersangka JPA melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelemahan dan kelengahan korban pada saat korban di panggil tersangka dan di perlihatkan video porno melalui handphone tersangka,” kata Sigit, saat konferensi pers Rabu (20/8/2025).

Tersangka mengaku sering menonton video porno dan pada akhirnya melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban anak di bawah umur

“Adapun kronologi kejadian, pada awalnya korban duduk sendiri di teras sambil bermain handphone kemudian korban di panggil oleh tersangka dan korban diajak masuk kedalam rumah tersangka,” ujarnya.

Saat korban duduk di ruang tamu dan tersangka mengambil handphone sambil duduk di sebelah korban, tersangka berkata “nontono iki” (lihatlah ini-Red). Korban di suruh melihat video porno, selang beberapa menit kemudian tersangka melakukan aksi cabulnya.

Wakapolresta mengungkapkan, pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul, korban hendak menangis dan berteriak akan tetapi takut dan mulutnya di bekap.

“Tersangka diamankan oleh pihak Polresta Surakarta pada Kamis (14/8/2025) sekira jam 13.30 WIB di Nusukan, Banjarsari,” terang Sigit.

Barang bukti yang diamankan petugas dari korban berupa 1 buah kaos berwarna pink bergambar mickey mouse,1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah kaos dalam berwarna putih dan 1 buah celana dalam berwarna cream.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone bermerk POCO M3 berwarna kuning dengan pelindung
handphone berwarna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward