HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Polsek Grogol Polres Sukoharjo melalui Unit Reskrim dipimpin IPDA Wahyudi berhasil membekuk polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba dari Polda Semarang.
Pelaku seorang laki-laki dengan inisial PG (32) warga Pasar Kliwon, Kota Solo. Belakangan diketahui merupakan residivis sejumlah kasus dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) beberapa bulan lalu.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam dan memeras korban dengan tuduhan kepemilikan narkoba.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan setelah mendapat laporan, petugas dapat mengamankan pelaku dirumah tinggal pada, Rabu (2/7/2025) sekira pukul 16.15 WIB.
“Jadi pelaku ini telah beraksi di wilayah Grogol, pada Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban bernama Saleh warga Grogol dan mengaku sebagai anggota Polda Semarang yang sedang mencari anak korban bernama Sami. Pelaku menyampaikan bahwa anak korban terlibat kasus narkoba,” ungkap Kapolsek, saat ditemui Kamis (3/7/2025) sore.
Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa anak korban menyimpan ganja, serta memaksa masuk ke kamar anak korban dengan dalih akan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti ganja seperti yang dituduhkan.
Didalam kamar anak korban, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya, namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami. Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.
Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode password. Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp 3 juta.
Selain itu, pelaku juga meminta korban mentransfer uang Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa. Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
“Total kerugian yang dialami korban akibat ulah pelaku mencapai Rp 14 juta. Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta,” sebut Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Grogol guna menjalani pemeriksaan secara intensif serta pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kurniawan. (Sapto/SKH)



