HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Rencana pemberlakuan aturan baru tentang angkutan barang melebihi ukuran dan muatan atau sering disebut ODOL (over dimention, over load), yang pelanggarnya diancam hukuman pidana, ramai ditentang ribuan sopir truk di sejumlah daerah.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan bahwa hingga saat ini jajaran Satlantas Polres Sukoharjo belum melakukan penindakan hukum, baik berupa tilang maupun pidana, terhadap pelanggaran ODOL oleh kendaraan angkutan barang.
“Sampai saat ini, kami dari Polres belum melakukan penindakan berupa tilang maupun pidana kepada sopir-sopir truk yang bermuatan lebih,” kata Kapolres disela kegiatan ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Yudho Swargoloyo, Kecamatan Polokarto, Senin (23/6/2025) pagi.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para sopir truk dan pelaku usaha angkutan barang, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Sukoharjo. Ia menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif lebih dikedepankan dalam menyikapi permasalahan ODOL.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para pengemudi terkait aturan ODOL agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran,” jelasnya.
Upaya sosialisasi merupakan komitmen Polres Sukoharjo dalam mengedepankan komunikasi dan edukasi sebagai solusi awal penanganan isu ODOL, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menyatakan, bahwa rencana aksi penanganan zero ODOL sedang disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga berkomitmen mengawal ketat implementasi zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional
Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan pemilik kendaraan transportasi guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025. (SKH)



