menu search

Sidang Terbuka Pengangkatan 30 Advokat KAI di Solo, Tokoh Senior Tekankan Etika dan Adab

Kegiatan yang merupakan agenda DPD KAI Jateng itu dihadiri Ketua Dewan Kehormatan DPP KAI Aprillia Supaliyanto dan Vice President KAI Arman Suparman

Sabtu, 21 Juni 2025, 18:00 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo – Sebanyak 30 advokat baru dari wilayah Solo Raya mengikuti sidang terbuka pengangkatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) di Hotel Asia, Solo, Sabtu (21/6/2025).

Kegiatan yang merupakan agenda DPD KAI Jateng itu dihadiri Ketua Dewan Kehormatan DPP KAI Aprillia Supaliyanto dan Vice President KAI Arman Suparman. Jalannya acara sendiri berlangsung dengan khidmat dari awal rangkaian pembukaan hingga penutupan

“Kebetulan saya mendapat amanat dari DPP KAI untuk terus mengembangkan, mendidik attitude dan integritas yang tinggi bagi advokat anggota KAI. Saya diminta untuk mengembangkan DPC-DPC serta bisa terus membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti.

Dijelaskan, 30 advokat baru yang mengikuti pengangkatan merupakan bagian dari ratusan anggota KAI di wilayah Solo Raya. Sebagai penanda resmi sebagai advokat anggota KAI, mereka mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Pesan kami, advokat muda jangan hanya memahami KUHP dan Pasal. Selain itu juga harus mengerti tentang sejarah advokat sehingga akan tumbuh rasa hormat kepada senior, tapi juga menghargai sejarah. Advokat muda harus menghormati senior dan harus berani berjuang,” tegas Asri.

Dalam kesempatan itu, Aprillia Supaliyanto yang merupakan advokat senior menyampaikan pesan dengan menekankan tentang etika. Ia menjelaskan, bahwa profesionalisme dan keahlian tidak akan berarti apa-apa jika tidak dibingkai dengan etika.

“Etika itu adalah keadaban yang merupakan pembingkai dua komponen profesionalitas, yaitu ilmu dan keahlian. Bagi KAI, dua komponen itu sangat fundamental sekali. Sehebat apapun kita, namun ketika menjalankan keilmuan dan profesi nggak pakai etika, maka kita bukan siapa-siapa,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah perilaku advokat muda yang dinilai menyimpang dari koridor etik, seperti tindakan arogan dalam persidangan atau menunjukkan sikap tidak pantas di ruang publik.

“Oleh karena itu, kami tekankan betul kepada seluruh advokat Indonesia, khususnya advokat KAI, untuk benar-benar menjaga persoalan etika ini, mengedepankan attitude dalam menjalankan profesi. Apalagi dalam kehidupan sehari-hari, seorang advokat harus bisa menjaga adab,” tandasnya.

Sementara, Arman Suparman selaku Vice President KAI menegaskan, bahwa KAI tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan keilmuan, tetapi juga berkomitmen membina para anggotanya agar memiliki integritas dan karakter yang kuat.

“Profesi advokat membuka ruang untuk sukses dan merdeka, tapi semua itu tetap ada batas, ada rambu, dan harus tunduk pada etika,” tandas Arman. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward