HARIANKOTA.CO, Solo– Seorang pemuda asal Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diringkus Satresnarkoba Polresta Surakarta setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MDAM alias Babul (23) ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kartasura, Minggu (14/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 9 paket sabu seberat total ± 7 gram, serta tembakau sintetis ± 0,39 gram, bersama sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal bergerak cepat mengamankan pelaku dan menggeledah tempat kejadian perkara.
“Dari lokasi, ditemukan 9 paket sabu, 1 bundel plastik klip di dalam dompet merah, sisa tembakau sintetis di atas asbak, alat hisap sabu (bong), 1 timbangan digital, lakban merah, serta 2 unit iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Arfian, Kamis (18/9/2025).
Lebih mengejutkan, dari hasil interogasi, Babul mengaku memperoleh sabu melalui transaksi online menggunakan akun Instagram bernama “left bussines”. Uang sebesar Rp8,7 juta ditransfer ke rekening atas nama Gilang. Barang haram itu kemudian diambil di kawasan Gentan, Baki, Sukoharjo, dan dipaketkan menjadi sembilan bagian untuk diedarkan kembali.
“Pelaku adalah pengguna sekaligus pengedar. Ia menggunakan media sosial untuk memesan sabu dan memecahnya untuk diedarkan,” tegas Kompol Arfian.
Saat ini, Babul dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar narkoba berbasis media sosial yang kini marak menyasar kalangan muda. (SLO)








