menu search

Aksi Warga Sukoharjo Gagalkan Transaksi Narkoba di Tengah Sawah, 2 Pemuda Diamankan

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari handphone pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika

Jumat, 05 September 2025, 13:48 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Peran aktif masyarakat kembali terbukti membantu aparat dalam memberantas narkoba. Dua pemuda yang tengah bertransaksi tembakau sintetis (sinte/gorila) di area persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, berhasil diamankan warga lalu diserahkan ke polisi, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua pemuda itu adalah STN alias TIAN (27), warga Mojosongo, Surakarta, dan SWDS alias Blenthong (23), warga Buran, Karanganyar. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis seberat 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik dua pemuda di persawahan. Warga kemudian mengamankan keduanya dan menyerahkan ke petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari handphone pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkotika. Mereka menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” ungkap AKP Ari mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (5/9/2025).

Hasil interogasi mengungkap keduanya membeli barang haram itu melalui akun Instagram ankt**or.in* seharga Rp100.000. Transaksi dilakukan dengan sistem transfer, kemudian barang diambil di lokasi yang sudah ditentukan. Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pembelian dengan modus serupa.

Kini, keduanya dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami apresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan dan mengamankan pelaku. Polres Sukoharjo akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegas Ari. (Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward