HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Juli 2025. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) pagi di halaman kantor Kejari Sukoharjo.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 41 perkara narkotika, satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan satu perkara kepemilikan senjata tajam. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Iwan Darmawan, serta dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, jajaran Forkopimda, dan para jaksa.
Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara, dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan transparan.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan,” tegas Titin.
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
531,42 gram sabu
256,61 gram ekstasi
514,38 gram ganja/tembakau
1 bilah senjata tajam
38 unit handphone
18 unit timbangan digital
Serta barang bukti lainnya sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dilarutkan dalam air dan diblender, senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan dengan mesin gerinda, sedangkan handphone dihancurkan menggunakan palu.
Titin menambahkan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sukoharjo. (Sapto/SKH)



