menu search

Cabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pria Lansia di Solo Ditangkap Polisi

Korban bertemu pelaku yang kemudian mengajaknya menaiki sepeda

Jumat, 20 Juni 2025, 19:41 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku seorang pria lanjut usia (lansia)

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Korban dalam kejadian itu berinisial IS (5), warga Serengan, sedangkan pelaku berinisial HS alias Lindu (73), warga Kratonan, Serengan.

“Kasus pencabulan ini terjadi pada, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB di wilayah Kecamatan Serengan, Surakarta,” kata Prastiyo dalam keterangannya pada, Jum’at (20/6/2025)

Adapun kronologi kejadian, bermula saat korban sedang bermain di sekitar Gang Potrojayan, Serengan. Korban bertemu pelaku yang kemudian mengajaknya menaiki sepeda. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

“Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada neneknya, yang kemudian memberitahukan kepada ibu korban. Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Surakarta,” jelasnya.

Dalam penyelidikan, Unit PPA turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos motif garis putih hijau, satu kaos dalam warna hijau, satu celana warna biru, dan satu unit sepeda.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan bila mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward