HARIANKOTA.CO, Boyolali – Proyek pemeliharaan Jalan Pandanaran senilai Rp22 miliar di Boyolali yang dimenangkan PT Pollung Karya Abadi (PKA) asal Medan, Sumatera Utara, sepertinya akan jalan terus meskipun mendapat sorotan setelah mencuat fakta bahwa Direktur PT PKA pernah terjerat kasus korupsi dana kredit bank.
Perwakilan PT PKA, Boyke Gultom, mengakui adanya kasus hukum yang menyeret mantan direktur perusahaan tersebut. “Benar, ada kasus pada 2016 terkait pekerjaan di Binjai, Sumatra Utara. Kontrak Rp2 miliar, kredit sekitar Rp1,5 miliar, ada ketidaksesuaian. Namun semuanya sudah diproses hukum dan diputus pengadilan pada 2023,” jelas Gultom di Boyolali, Jumat (12/9/2025).
Gultom menegaskan, pihak yang melaporkan kasus tersebut justru PT PKA sendiri. Direktur yang bersangkutan dicopot dari jabatannya dan diminta bertanggung jawab di hadapan hukum. “Kita sendiri yang melaporkan, dan direktur langsung kita copot. Jadi tidak ada lagi kaitannya dengan PT Pollung,” terangnya.
Meski demikian, fakta keterlibatan direktur dalam kasus korupsi masa lalu membuat kemenangan PT PKA dalam tender proyek strategis Boyolali ini tetap menuai sorotan.
Nilai kontrak proyek yang dimenangkan sebesar Rp21,5 miliar, mencakup pengaspalan, perbaikan saluran, pedestrian, hingga pembangunan terowongan pejalan kaki menuju simpang lima patung kuda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, memastikan bahwa proses tender dilakukan sesuai aturan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Boyolali.
“Kami hanya menerima laporan setelah lelang selesai. Prosesnya ada di ULP. Selain itu, proyek ini juga mendapat pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Yulius menegaskan proyek pemeliharaan Jalan Pandanaran masuk kategori strategis daerah. “Pendampingan dari kejaksaan dan polres akan dilakukan sejak entry meeting. Harapannya selesai tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai tujuan,” tandasnya.
Kendati PT PKA mencoba menutup polemik dengan klarifikasi, bayang-bayang kasus korupsi masa lalu tetap menjadi catatan publik terhadap kredibilitas perusahaan pelaksana proyek miliaran rupiah tersebut. (Sapto/BYL)









