HARIANKOTA.CO, Sukoharjo —Rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menghadapi ancaman serius. Proyek yang digadang-gadang menyerap tenaga kerja itu tersendat bukan karena perizinan, melainkan akibat dugaan penyerobotan lahan oleh bangunan apotek dan pondasi tanah milik oknum anggota TNI.
Polemik mencuat setelah pembangunan pagar pembatas di atas lahan seluas sekitar 4,3 hektar terhenti. Hasil pengukuran resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sejumlah bangunan berdiri melewati batas sah milik PT BAS. Temuan ini memicu ketegangan dan memaksa pihak perusahaan meminta fasilitasi penyelesaian di Kantor Kecamatan Grogol.
Perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, menegaskan pelanggaran batas lahan tersebut tidak bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada kelangsungan proyek.
“Hasil pengukuran BPN jelas. Ada tiga objek yang masuk ke lahan kami, yakni rumah warga, bangunan apotek, dan lahan kosong yang sudah dipasangi pondasi,” kata Edi, Kamis (5/2/2026).
Satu objek, rumah milik warga berinisial SR, telah menemukan solusi. Bangunan tersebut masuk sekitar 1,2 meter dengan panjang kurang lebih 4 meter ke lahan perusahaan. Pemilik rumah telah mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan lahan.
“Kami bahkan siap membangun ulang bagian rumah yang terdampak, dengan kualitas yang lebih baik,” ujar Edi.
Namun, masalah krusial justru datang dari dua objek lainnya. Bangunan apotek tiga lantai milik warga berinisial IW diduga mencaplok lahan PT BAS selebar 1,5 meter dengan panjang sekitar 5 meter. Selain itu, sebidang tanah kosong milik oknum anggota TNI berinisial UR, yang berdinas di Wonogiri, juga diduga menyerobot lahan perusahaan hingga 1,2 meter dengan panjang sekitar 7 meter.
“Kedua pemilik ini sampai sekarang menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian lahan, padahal BPN sudah menyatakan tanah tersebut sah milik PT BAS,” tegas Edi.
Mandeknya penyelesaian sengketa lahan ini membuat pembangunan pabrik—yang perizinannya telah diurus sejak 2022—terancam molor tanpa kepastian. Padahal, pabrik tekstil tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Sukoharjo.
Sebagai langkah lanjutan, PT BAS melaporkan bangunan apotek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk peninjauan ulang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perusahaan juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) mengevaluasi izin operasional apotek yang diduga berdiri di atas lahan bermasalah.
Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menegaskan secara umum masyarakat tidak menolak pembangunan pabrik tekstil tersebut. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus tunduk pada keputusan instansi berwenang.
“Kalau BPN sudah menyatakan bangunan itu masuk lahan pabrik, maka harus dikembalikan. Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperhatikan dampak sosial bagi warga yang bangunannya dibongkar atau digeser,” ujarnya.
Herdis mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat merusak iklim investasi di Sukoharjo.
“Pendekatan persuasif melalui RT, RW, lurah, dan perangkat desa jauh lebih efektif. Kalau ini dibiarkan berlarut, pembangunan pabrik bisa terus tertunda,” pungkasnya. (SKH)



