HARIANKOTA.CO, Sukoharjo— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo memberikan penjelasan terkait aduan investor pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BAS) soal dugaan penyerobotan lahan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol. DPUPR menegaskan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap proses dan koordinasi lintas instansi.
Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Atmojo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kejelasan status dan batas lahan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Masih kami koordinasikan dengan BPN dulu,” ujarnya, dikutip pada Kamis (19/3/2026)
Menurutnya, proses ini penting agar penanganan aduan tidak menimbulkan kesalahan keputusan, mengingat persoalan menyangkut batas lahan dan legalitas bangunan harus didasarkan pada data pertanahan yang valid.
Aduan PT BAS sendiri berkaitan dengan dugaan bangunan apotek yang melebar dan masuk ke lahan perusahaan, dengan perkiraan ukuran sekitar 1,5 meter lebar dan 7 meter panjang. Jika terbukti terjadi pelanggaran, investor meminta agar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat ditinjau ulang.
Sementara itu, perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, pada Kamis (12/3/2026) telah mendatangi kantor DPUPR untuk menanyakan tindak lanjut laporan yang telah diajukan sejak awal Maret. Namun, hingga kini aduan tersebut masih menunggu disposisi pimpinan.
Di sisi lain, perusahaan juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Sukoharjo. HRD PT BAS, Dewi Purnamasari, menyebut terdapat tiga bangunan yang diduga mengurangi luas lahan perusahaan dan melaporkannya dengan dasar Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023.
DPUPR diharapkan menindaklanjuti aduan tersebut secara bertahap dan profesional, dengan mengedepankan verifikasi lapangan serta hasil koordinasi dengan BPN guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak. (SKH)



