menu search

DPUPR Sukoharjo Respons Dugaan Bangunan Apotek Langgar Batas Lahan PT BAS

DPUPR Kabupaten Sukoharjo memastikan akan turun tangan melakukan pengecekan lapangan

Sabtu, 14 Februari 2026, 16:50 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Dugaan luas bangunan apotek yang melanggar batas hingga masuk ke lahan proyek pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, kian memanas. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo memastikan akan turun tangan melakukan pengecekan lapangan.

Hal itu disampaikan Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, saat diminta menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait persoalan tersebut.

“Saya cek dulu mas,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp, pada Jumat (13/2/2026).

Dalam perkara ini, verifikasi teknis dan pengukuran ulang batas lahan menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran garis batas bidang tanah maupun ketidaksesuaian dengan dokumen perizinan dan tata ruang.

Di sisi lain, perwakilan PT Bhakti Agung Santosa (BAS), Edi Parwanto, menegaskan dugaan pelebaran bangunan apotek telah berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan pagar pembatas di atas lahan sekitar 4,3 hektare yang tengah dipersiapkan untuk proyek pabrik tekstil.

“Kami meminta dilakukan penertiban serta pengukuran ulang batas lahan agar jelas mana yang menjadi hak kami dan mana yang bukan. Jangan sampai ada bangunan berdiri di luar kepemilikan yang sah,” tegas Edi.

Ia menambahkan, proyek pabrik tekstil tersebut telah mengantongi izin sejak 2022. Namun persoalan batas lahan membuat proses pembangunan tertunda dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor.

“Kami berharap ada kepastian dan penyelesaian yang objektif. Ini menyangkut komitmen daerah dalam menjaga iklim investasi,” imbuhnya.(SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward